Perusahaan Selalu terhubung dengan pihak ketiga dan ingin melindungi perusahaan yang dijalankan secara jujur ("te goeder trouw "), maka sangat penting arti legalitas suatu perusahaan dalam kegiatan bisnis.
Legalitas suatu perusahaan atau badan usaha adalah merupakan unsur yang terpenting, karena legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat.
Legalitas perusahaan harus sah menurut undang-undang dan peraturan, di mana perusahaan tersebut dilindungi atau dipayungi dengan berbagai dokumen sehingga sah dimata hukum.
Beberapa Manfaat memiliki legalitas bisnis :
1. Sarana Perlindungan Hukum
Perusahaan yang sudah memiliki izin usaha akan dilindungi oleh undang-undang, karena semua sudah diatur sesuai dengan peraturan peundang – undangan yang ada di Indonesia. Keberadaan perusahaan yang disetujui pemerintah akan memberikan kenyamanan dan keamanan yang dimiliki perusahaan yang dimiliki.
2. Syarat Kegiatan yang Sifatnya Untuk Perkembangan Usaha
Pentingnya memiliki Izin Usaha adalah mengumpulkan Anda memerlukan modal untuk mengembangkan usaha Anda agar lebih besar. Suntikan dana terbeut biasanya didapat dari pinjaman perbankan. disinilah kepentingan legalitalitas sebagai salah satu persyaratan untuk mengajukan pinjaman ke bank.
3. Sarana Pengembangan Usaha ke Level Internasional
Pemilik usaha lokal ingin melebarkan sayap pemasarannya ke tingkat internasional. untuk melakukan proses ekspor-penting sebuah perusahaan harus memiliki legalitas yang disetujui pemerintah. Selain itu, legalitas usaha sangat penting untuk perusahaan Anda ingin melakukan hubungan dengan perusahaan lain secara internasional.
4. Ketentuan Mengikuti Tender dan Lelang
Untuk memulai upaya memulai bisnis dengan membuat rencana, kegiatannya dimulai dengan tender, seperti tender, seperti yang dilakukan oleh tender. D tender tender, pastikan bahwa karena itu buatlah dengan menggunakan buktis légаlіtаѕ. Lain kali kepemilikan sesuai dengan yang Anda buat sebagai bukti izin yang besar yang akan ditampilkan. Penting.
5. Sarana Promosi dan Meningkatkan Kredibilitas Usaha
Meminta bantuan sesuai dengan permintaan saya harus dilakukan. Kredibilitas bisnis dan juga meningkatkan produktivitas terbukti resmi, formal, mungkin akan membuat risiko untuk membuat produk lebih baik / lebih baik.
Dalam prakteknya jenis badan hukum yang ada di Indonesia sebagai berikut:
1. Perseorangan
Merupakan perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan (khusus seorang). Untuk mendirikan perusahaan perseorangan sangat sederhana dan tidak memerlukan persyaratan khusus, sebagaimana bentuk badan hukum lainnya. Pendirian perusahaan perseorangan tidak memerlukan modal besar.
2. Firma (Fa)
Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan.
Untuk mendirikan firma terdiri dari 2 cara :
1. Melalui akte resmi, dengan proses selanjutnya harus sampai di berita Negara.
2. Akte di bawah tangan, tidak perlu proses sampai di berita negaram namun cukup melalui kesepakatan pihak-pihak terlibat.
Kepemimpinan firma berada sepenuhnya di tangan pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin timbul, seperti masalah utang piutang. Untuk modal firma diperoleh dari mereka yang terlibat dalam firma. Sama dengan perusahaan perseorangan, tujuan firma adalah untuk mencari keuntungan.
3. Perseroan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh minimal 2 (dua) orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan.
Dalam Perseroan Komanditer terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal. Tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan.
4. Perseroan Terbatas (PT)
PT atau Perseroan Terbatas adalah Badan Hukum yang dimiliki oleh minimal 2 (dua) orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi dari pengurus dan pemegang saham perusahaan tersebut. Di dalam PT, Pemilik modal (Pemegang Saham) tidak harus memimpin perusahaan namun bisa dengan cara menunjuk orang lain untuk menjadi Direktur atau Komisaris.
5. Perusahaan Negara
Perusahaan Negara adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan undang-undang. Modal untuk mendirikan PN adalah atas kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak dipisahkan atas saham. Perusahaan Negara dipimpin oleh seorang kepala atau direksi yang diangkat oleh pemerintah. Perusahaan Negara dibagi ke dalam beberapa jenis antara lain Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Perseroan (Persero).
6. Perusahaan Daerah
Merupakan perusahaan yang didirikan dengan suatu peraturan daerah. Modal seluruh atau sebagian besar milik pemerintah daerah yang dipisahkan kecuali dengan ketentuan lain dengan atau berdasarkan undang-undang. Tujuan didirikannya perusahaan daerah adalah untuk turut serta melaksanakan pembangunan daerah khususnya dan pembangunan ekonomi nasional umumnya. Pimpinan perusahaan daerah diangkat oleh kepala daerah.
7. Yayasan
Yayasan merupakan badan usaha yang tidak bertujuan mencari keuntungan dan lebih menekankan usahanya pada tujuan sosial. Modal berasal dari sumbangan, wakaf, hibah atau sumbangan lainnya. Yayasan memiliki pengurus dan harta milik pengurus dipisahkan dari harta yayasan.
8. Koperasi
Menurut Undang-Undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan azas kekeluargaan.
Kemudian legalitas usaha harus mempunyai beberapa dokumen yang diperlukan dalam melengkapi keabsahan dari legalitas usaha tersebut, berikut adalah dokumen yang diperlukan dalam legalitas usaha :
1. Akta Pendirian Perusahaan
Dibuat dan disahkan oleh notaris, akta pendirian perusahaan adalah dokumen utama yang menjadi langkah awal pendirian badan usaha atau perusahaan. Dokumen ini berisi sejumlah informasi penting milik perusahaan, meliputi nama perusahaan, tempat kedudukan badan usaha, susunan pengurus usaha, jenis bidang usaha yang dijalankan, hingga modal awal yang digunakan untuk mendirikan perusahaan
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan salah satu persyaratan penting bagi sebuah badan usaha yang ingin melengkapi dokumen administrasi perpajakan yang legal. Setelah memiliki NPWP, perusahaan Anda akan terdaftar secara resmi dalam sistem perpajakan di Indonesia, sehingga Anda pun dapat melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara penuh.
3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Dokumen ini wajib dimiliki oleh perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan maupun pelayanan jasa. SIUP dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat sebagai tanda perizinan bagi pengusaha untuk melakukan usahanya.
Berdasarkan modal yang dimiliki perusahaan, SIUP dibedakan menjadi empat kategori, yakni SIUP Mikro untuk perusahaan bermodal di bawah 50 juta, SIUP Kecil bagi setoran modal 50-500 juta, SIUP Menengah bagi modal 500 juta-10 miliar, serta SIUP Besar bagi perusahaan bermodal di atas 10 miliar
4. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Surat Izin Tempat Usaha harus dimiliki oleh pemilik usaha perorangan maupun badan usaha atau perusahaan yang didirikan secara kelompok. Fungsinya adalah sebagai bukti keabsahan tempat usaha yang sejalan dengan peraturan tata ruang wilayah setempat.
Selain itu, perusahaan yang telah memiliki SITU juga akan lebih mudah dalam mengurus penanaman modal untuk kelancaran usaha yang dijalankan. Dokumen perizinan ini berlaku selama 3 tahun dan harus selalu diperbarui setelah masa berlakunya habis.
5. Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
Dokumen legalitas perusahaan lain yang tidak kalah penting adalah Surat Izin Usaha Industri. Pengusaha atau perusahaan yang memiliki modal dalam rentang 5 hingga 200 juta rupiah wajib memiliki SIUI sebagai salah satu bentuk pemenuhan berkas legalitas usaha.
6. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Kelengkapan pencatatan legalitas perusahaan juga membutuhkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Dokumen ini digunakan sebagai surat keterangan tempat kediaman badan usaha yang dijalankan. Kelengkapannya dapat diurus dan diajukan setelah perusahaan memperoleh akta pendirian.
7. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Seperti namanya, Tanda Daftar Perusahaan adalah dokumen yang menjadi tanda bukti bahwa perusahaan Anda telah terdaftar. Namun, perlu diketahui jika dokumen ini hanya diwajibkan bagi badan usaha berbadan hukum seperti PT, CV, atau Firma. Perusahaan lain yang tidak termasuk dalam kategori badan hukum tidak harus memiliki TDP.
![]() |
| Contoh Dokumen TDP suatu perusahaan |
Kemudian kepemilikan usaha baik nama usaha, produk, maupun merek ternyata tidak boleh disepelekan. Jika tidak berhati-hati maka Anda harus siap menyerahkan semua itu kepada brand peniru Anda, dan Anda harus mengganti nama brand Anda dengan nama lain. Dari situ anda harus belajar bagaimana caranya mengamankan brand yang sudah Anda buat agar tidak memulainya kembali dari awal.
Pentingnya Anda mengamankan brand yang Anda punya dengan cara mempatenkan brand usaha yang sudah Anda punya agar tidak mudah ditiru dan direbut oleh pihak lain.
Ada 3 jenis kelas yang wajib didaftarkan ke badan HAKI, yaitu produk, merek, dan nama toko. Jika ingin mendaftarkan usaha Anda, pikirkan secara matang brand apa yang akan dipakai untuk usaha Anda.
Simbol terkait Hak atas Kekayaan Intelektual
Untuk memudahkan masyarakat dalam mengidentifikasi sebuah karya telah tercatat HaKI-nya adalah dengan memperhatikan simbol yang bisa dilihat dan dipahami dengan mudah. Dalam kehidupan sehari-hari tentu Anda telah melihat symbol TM, SM, R atau C di dekat nama produk tertentu. Simbol-simbol tersebut adalah tanda bahwa produk tersebut telah tercatat HaKinya.
TM-Trade Mark
Simbol TM atau trade mark adalah tanda untuk merek dagang. Simbol ini berarti sebuah bahwa suatu produk atau merek sedang dalam masa pengajuan kepemilikan atau dalam proses perpanjangan masa HaKI.
SM-Service Mark
Simbol berikutnya adalah service mark. Simbol ini adalah symbol kepemilikan HaKI yang digunakan untuk menandai suara-suara tertentu, misal suara unik yang ada dalam suatu film.
R-Registered Mark
Simbol huruf R yang menyertai nama produk menandakan produk tersebut sudah terdaftar Hak atas Kekayaan Intelektualnya.
C-Copy Right
Sementara simbol C adalah symbol yang menunjukkan kepemilikan hak cipta atau copy right. Apabila logo tersebut dalam pertunjukan, maka jika Anda ingin melakukan pemublikasian, Anda perlu mencantumkan nama pemilik hak cipta.







Komentar
Posting Komentar